Senin, 29 September 2008

Mengapa THR Menjadi Hak Karyawan?

Hari ini saya dapat pesan di Yahoo Messenger berasal dari teman saya yang menanyakan apakah saya udah terima THR ? Dan tahu gak kenapa THR dibagiin ??? Nah.. ini dia jawabannya :

Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta

Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.

(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)

Dalam setahun ada 52 minggu.

Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000

Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000

------------ -------

Selisih = Rp 3.000.000

*) Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.

Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR..., itu memang uang kita sendiri .

BEGITCHUUUUU CERITANYA!!!

Hahahahaha… setelah saya coba ngitung formula di atas dengan gaji saya..Hehehehe bener… Jadi berarti THR itu sebenarnya bukan uang lebih dong ??? Waduh…. Tapi lebih kacian lagi kalo yang THRnya gak dibagiin.


THR seperti yg sdh umum artinya Tunjangan Hari Raya. THR ini ada UU nya lho yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri No 4 Tahun 1994 yg menginformasikan kepada setiap Perusahaan untuk memberikan THR selambat2nya 7 hari sebelum hari H. Besarnya THR juga diatur oleh UU yaitu bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan maka THR yang didapat senilai gaji satu bulan. Bila kurang dari 12 bulan, lanjutnya, harus dihitung secara proporsional.

Tidak ada komentar: